Hak atas Ruang yang Jarang Diperjuangkan

Ini dia hak manusia yang jarang diperjuangkan. Apa itu?

Manusia di manapun mempunyai hak untuk memiliki ruang. Ruang di sini adalah ruang untuk berperilaku dan ruang untuk berpikir. Ruang untuk berperilaku tentunya difasilitasi oleh planologi, arsitektur, sipil, dan lainnya. Sementara itu, ruang untuk berpikir dibentuk oleh pemikiran-pemikiran manusia, di mana Jurgen Habermas membentuk ini menjadi ruang privat dan ruang publik.

Ruang publik adalah ruang di mana opini semua orang bisa ditempatkan. Ruang fisik seharusnya menjadi fasilitas manusia untuk beraktivitas, sebagaimana misalnya menjadi tempat untuk mencari kesejahteraan, bekerja, dan berkumpul. Walaupun manusia mempunyai ruang bersama untuk berpikir dan dalam dunia maya, ruang fisik masih menjadi ruang terpenting dalam kehidupan manusia. Dengan membatasi akses manusia atas ruang fisiknya, maka secara tidak langsung, pikiran dan aktivitasnya ikut terbatasi.

Mungkin kalian pernah dengar konsep tentang penjara. Untuk menghukum manusia, maka fisik manusia harus dibatasi. Setiap manusia yang tidak memiliki hak atas ruang, tentu hal ini bisa dianggap sebagai ketidaknyamanan dalam proses kehidupan. Bayangkan saja, berapa banyak manusia Indonesia masih tidak memiliki ruang privat dan berapa banyak ruang publik yang masih belum bisa kita akses. Lihat saja bagaimana slum area di perkotaan yang menampung orang lebih dari kapasitasnya, sehingga mereka satu kampung tidak memiliki tempat privat yang jelas.

Pernahkah kalian ke tempat slum area? Anak tidur dengan tetangganya karena rumahnya sempit, anak yang besok mau ujian harus tidak belajar karena batas satu rumah dengan rumah lain hanya selembar seng sehingga suara tv sebelah masuk ke rumah tetangga. Atau mungkin kalian pernah mencoba pulang dengan kereta api tetapi untuk naik pun kalian harus menunggu 2 jam karena penuh?

Di kota besar, akses untuk ruang pun menjadi sangat sulit. Apakah salah satu cara untuk mengatasi hal ini dengan menggunakan pajak yang besar pada orang yang memiliki akses ruang yang besar? Atau solusi ini bisa diambil dengan cara menata ulang infrastruktur kita? Keduanya mungkin bisa dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan Terbaru

Kategori

Tentang Budiman

UU Desa

Podcast Pilihan

Kutipan

Pemikiran

Desa dan SDA

Budaya dan Aktivisme

Ekonomi

Teknologi

Jejaring

© 2024 Tim Budiman Sudjatmiko