Penggunaan Tanah

Indonesia itu kaya, dan salah satu indikasinya adalah tanahnya yang sangat subur. Berbeda dengan negara lain seperti Australia yang memiliki banyak tanah tandus. Di negeri ini, penguasa tanah bisa melakukan apapun, bahkan setidaknya selama tidak malas, mereka bisa menanamnya untuk menghasilkan perputaran ekonomi.

Untuk meningkatkan perekonomian Indonesia setidaknya kita tidak sulit seperti negara lainnya dalam membuat konsep perdagangan melalui analisis value added terhadap sebuah produk. Di negeri ini, apabila kita mau bercocok tanam maka kita bisa kok sejahtera. Karena itulah, maka beberapa tanah potensial yang dikuasai negara seharusnya bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan rakyat.

Reformasi agraria adalah bukan sekedar program bagi-bagi tanah. Reformasi itu bertujuan untuk membenahi kehidupan masyarakat. Tanah itu tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tapi juga bisa menjadi alat distributif. Semua orang yang lahir di negara ini berhak untuk sejahtera dari tanah yang ada di daerahnya.

Setiap pengguna tanah di daerah pun harus memberikan keuntungannya pada publik, baik dalam bentuk pajak, CSR, atau yang lainnya, karena semua kekayaan Indonesia harus digunakan untuk kesejahteraan semuanya. Kata kesejahteraan ini bukan berarti tanah bisa untuk diperjualbelikan dan hasilnya diberikan pada rakyat, tetapi selama tanah itu milik negara maka bisa dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat dari proses pengolahannya.

Bayangkan apabila seluruh adat di Indonesia ini memiliki tanah negara untuk dikelola agar memberikan dampak ekonomi yang baik. Bukan hanya masyarakat itu akan sejahtera, tetapi budaya, bahasa, dan warga mereka akan bisa tetap keberadaannya hingga masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan Terbaru

Kategori

Tentang Budiman

UU Desa

Podcast Pilihan

Kutipan

Pemikiran

Desa dan SDA

Budaya dan Aktivisme

Ekonomi

Teknologi

Jejaring

© 2024 Tim Budiman Sudjatmiko